Aksi Spiderman Gagal! Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polisi di Atas Seng Rumah Warga
SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Bangun meringkus seorang pemuda spesialis pencurian rumah yakni Agus Zepa Tarihoran (25). Penangkapan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) sore berlangsung dramatis karena pelaku sempat mencoba kabur melalui atap rumah warga.
Kanit Reskrim Polsek Bangun, Ipda B. Situngkir mengatakan bahwa tersangka merupakan target operasi atas serangkaian aksi pencurian di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar.
Kata Ipda B. Situngkir, penangkapan bermula saat tim Unit Reskrim Polsek Bangun mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria, Kelurahan Siopat Suhu, Pematangsiantar.
"Mengetahui kedatangan petugas, Agus yang panik langsung memanjat dan naik ke atas seng rumah warga," katanya, Selasa (7/4/2026).
Meski polisi dan warga sekitar sudah meneriaki agar ia menyerah, pelaku tetap nekat melompati atap demi atap rumah warga untuk melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas gabungan dari Polsek Bangun dan Polsek Siantar Timur, pelarian pemuda pengangguran ini akhirnya terhenti di ujung atap. Ia berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Bangun.
Berdasarkan catatan kepolisian, Agus tidak bekerja sendiri dan telah beraksi di banyak lokasi. Dua laporan utama yang menjeratnya di Polsek Bangun berasal dari Rizka Meinanda Putri: Kehilangan perabotan lengkap mulai dari TV LG 32", Kulkas, Springbed, hingga Speaker aktif dengan kerugian mencapai Rp20 juta dan Widi Anita Sihombing: Seorang Polwan Polres Pematangsiantar yang rumahnya di Jl. Asahan dibobol pelaku. Korban kehilangan Keyboard Yamaha PSR, sepatu merek On Cloud, raket badminton, dan tabung gas dengan kerugian Rp10,5 juta.
"Modus operandi pelaku tergolong klasik namun merusak, yakni mencongkel jendela bagian belakang rumah menggunakan alat saat pemilik sedang tidak berada di tempat," terang Ipda B. Situngkir.
Penangkapan Agus merupakan pengembangan dari tertangkapnya tujuh rekan komplotannya sebelumnya, yakni Hafis, Egi, Ridzieq, Alpin, Rikky, Rahman, dan Kris Kevin. Selain beraksi di wilayah Simalungun, Agus juga teridentifikasi telah melakukan pencurian di 4 TKP berbeda di wilayah hukum Polsek Siantar Timur.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Ipda B. Situngkir.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada dan memastikan keamanan pintu serta jendela, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Editor : Jafar Sembiring