Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jutaan Pekerja Belum Terlindungi, Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Pekerja Informal Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan

Senin, 06 April 2026 | 12:00 WIB
  • author Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Pekerja Informal Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Pekerja Informal Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan. Foto: Istimewa.

Senada dengan pusat, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menegaskan kesiapannya untuk menggencarkan sosialisasi kebijakan ini ke pelosok daerah di wilayahnya.

"Diskon ini sangat meringankan teman-teman pekerja informal di daerah. Perlindungan jaminan sosial adalah hak dasar, karena itu kami akan menyebarluaskan informasi ini seluas-luasnya agar sebanyak-banyaknya pekerja terlindungi," ungkap Nyoman, Senin (6/4/2026).

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat memanfaatkan berbagai kanal digital maupun fisik, mulai dari aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan berbagai dompet digital.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, sejalan dengan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut