get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK & JKM 50% untuk Pekerja Informal dan Ojol

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Pekerja Informal Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan

Senin, 06 April 2026 | 12:00 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Pekerja Informal Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan. Foto: Istimewa.

Senada dengan pusat, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menegaskan kesiapannya untuk menggencarkan sosialisasi kebijakan ini ke pelosok daerah di wilayahnya.

"Diskon ini sangat meringankan teman-teman pekerja informal di daerah. Perlindungan jaminan sosial adalah hak dasar, karena itu kami akan menyebarluaskan informasi ini seluas-luasnya agar sebanyak-banyaknya pekerja terlindungi," ungkap Nyoman, Senin (6/4/2026).

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat memanfaatkan berbagai kanal digital maupun fisik, mulai dari aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan berbagai dompet digital.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, sejalan dengan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut