LLDIKTI Sumut Tegaskan Nasib 830 Mahasiswa UDA: Segera Wisuda dan Tanpa Pungutan Liar
MEDAN, iNewsMedan.id - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang menghambat proses akademik 830 mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) Medan. Penegasan ini muncul dalam upaya rekonsiliasi antara dua kubu kepengurusan yayasan UDA yang digelar di Aula Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut, Senin (30/3/2026).
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D, memimpin langsung pertemuan yang menghadirkan pengurus yayasan versi Administrasi Hukum Umum (AHU) 2022 dan pengurus AHU 2025 tersebut.
Ketua Tim Humas, Protokol, dan ULT LLDIKTI Wilayah I Sumut, Armiadi Asamat menjelaskan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator untuk menjamin kepastian bagi mahasiswa dan dosen yang terdampak konflik internal yayasan.
"Semua yang sudah memenuhi syarat wisuda segera diwisuda, jangan dipersulit. Paling penting lagi, tidak dibenarkan ada kutipan (biaya) di luar ketentuan," tegas Armiadi usai pertemuan tersebut.
Beberapa poin rekomendasi krusial yang diberikan LLDIKTI Wilayah I Sumut antara lain, Dari total 961 mahasiswa, sekitar 100 orang telah diwisuda pada Desember 2025. Sisa 830 mahasiswa harus segera diproses wisudanya. Mahasiswa yang sudah melaksanakan sidang meja hijau dilarang diminta melakukan sidang ulang maupun dipungut biaya tambahan.
Editor : Jafar Sembiring