get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa KIP Kuliah Universitas Darma Agung Diduga Dipungut Rp3,3 Juta untuk UTS-UAS

LLDIKTI Sumut Tegaskan Nasib 830 Mahasiswa UDA: Segera Wisuda dan Tanpa Pungutan Liar

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:33 WIB
header img
Pertemuan antara dua kepengurusan Yayasan UDA yang digelar di Aula Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut. Foto: Istimewa

Mahasiswa yang ingin pindah studi harus difasilitasi dokumennya tanpa hambatan. LLDIKTI meminta kedua belah pihak mempermudah perpindahan dosen ke perguruan tinggi lain, terutama bagi 33 dosen yang diberhentikan namun statusnya masih aktif di PDDikti/SISTER.

Dalam pantauan di lokasi, proses rekonsiliasi sempat diwarnai adu mulut antar kedua belah pihak. Namun, situasi dapat ditenangkan oleh pihak LLDIKTI sebagai mediator. Armiadi menyebut kehadiran kedua kubu dalam satu ruangan merupakan kemajuan besar.

"Meskipun perbedaan pendapat masih ada, kami mengapresiasi hadirnya pengelola AHU 2022 dan AHU 2025. Fokus utama kami adalah masyarakat, dalam hal ini mahasiswa UDA. Kami tidak memandang mahasiswa kubu A atau B, mereka semua adalah mahasiswa Universitas Darma Agung," tambahnya.

Meski poin-poin penting telah disampaikan, pertemuan tersebut belum berakhir dengan penandatanganan naskah kesepakatan. Hasil rekonsiliasi ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut untuk penuangan butir-butir kesepakatan ke dalam dokumen resmi yang nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi stabilitas ekonomi dosen dan kepastian masa depan akademik mahasiswa Universitas Darma Agung Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut