Berdasarkan Kajian, Kerja Sama NDP-DMKR di Lahan Eks PTPN Raup Untung Rp7,7 T
MEDAN, iNewsMedan.id - Fakta baru menyeruak dalam persidangan dugaan korupsi penjualan aset PTPN yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026). Saksi dari PT Bahana Sekuritas mengungkapkan bahwa proyek kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN tersebut sejatinya memiliki potensi keuntungan fantastis hingga triliunan rupiah.
Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah, memaparkan bahwa kolaborasi operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan anak perusahaan PT Ciputra Land, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), diproyeksikan mampu meraup laba bersih mencapai Rp7,7 triliun.
Keterangan tersebut disampaikan Nelwin saat memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land. Dia menegaskan bahwa angka tersebut didasarkan pada kajian mendalam terkait optimalisasi lahan seluas 8.077 hektare di wilayah Sumatera Utara.
Nelwin menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan. Berdasarkan uji kelayakan yang dilakukan pada 2012, lahan tersebut dibagi menjadi kawasan hijau dan area pengembangan. Meski kajian telah selesai sejak lama, izin dari Kementerian BUMN baru resmi diterbitkan pada 2019.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembentukan PT NDP adalah solusi atas keterbatasan izin usaha PTPN yang hanya berfokus pada sektor perkebunan. Untuk mengelola lahan ribuan hektare, diperlukan modal besar dan sinergi dengan pihak ketiga. Menurut Nelwin, mekanisme ini telah mendapatkan persetujuan RUPS dari Kementerian BUMN, bahkan sebelum masa jabatan direktur yang saat ini menjadi terdakwa.
"Dalam kajian untuk periode 30 tahun hingga 2051, total profit dari seluruh segmen bisnis diproyeksikan mencapai Rp7,7 triliun. Hasilnya positif menguntungkan," tambah Nelwin. Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, ia menyebut poin tersebut belum masuk dalam kajian awal, namun proyek tetap dinilai sangat layak dijalankan.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menghadirkan empat notaris, yakni M Zunuza, Dr. Sutrisno, Dr. Belahim, dan Arifin. Mereka dimintai keterangan seputar proses perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
M Zunuza menjelaskan bahwa pihaknya menangani pembuatan akta jual beli untuk properti yang dibangun di atas lahan eks HGU tersebut. Dari total 2.514 hektare, sekitar 289 hektare telah dikembangkan menjadi kawasan hunian di wilayah Helvetia, Bangun Sari, hingga Sampali.
"Kami menerima permintaan dari DMKR untuk pembuatan akta jual beli bagi 30 nasabah di Helvetia. Status lahan saat ini adalah HGB atas nama PT NDP," ujar Zunuza. Namun, ia mengungkapkan bahwa proses balik nama untuk meningkatkan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) saat ini masih terhenti, meskipun pemeriksaan di BPN sebelumnya dinyatakan bersih.
Editor : Jafar Sembiring