Berebut Pelanggan Es Kelapa Pedagang Wanita Nekat Tikam Rekan Pakai Badik
Rabu, 18 Maret 2026 | 14:29 WIB
"Penikaman oleh seorang perempuan dengan korban juga perempuan," katanya.
"Pelaku sempat lari dan sembunyi di semak-semak lahan kosong namun dapat kami amankan," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menikam korban. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan.
Saat ini, pelaku penikaman di Gowa telah diamankan di Unit Reskrim Polres Gowa. Dia dijerat Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta