Risiko Pengelolaan Bukti Potong Manual dan Pentingnya Sistem e-Bupot PPh 21/26
MEDAN, iNewsMedan.id - Pengelolaan administrasi pajak menjadi bagian penting dalam kegiatan operasional perusahaan. Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah pengelolaan bukti potong PPh 21/26. Nyatanya, masih banyak perusahaan yang mengelola bukti potong PPh 21/26 secara manual. Proses ini biasanya dilakukan dengan mencatat data secara terpisah, menghitung pajak satu per satu, lalu menyesuaikan dokumen sebelum dilaporkan. Ketika jumlah karyawan semakin besar, proses tersebut dapat menjadi semakin kompleks.
Data penghasilan, potongan pajak, hingga masa pajak harus dicatat dengan teliti. Kesalahan kecil seperti salah memasukkan NPWP, tarif pajak, atau periode pelaporan dapat memicu proses koreksi yang memakan waktu. Selain itu, proses yang berlangsung terlalu lama juga berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan.
Pengelolaan bukti potong secara manual memang masih digunakan di sejumlah perusahaan. Namun, cara ini memiliki beberapa risiko administratif yang dapat memengaruhi kelancaran pelaporan pajak.
Perhitungan pajak yang dilakukan secara manual membuka peluang terjadinya kesalahan. Penentuan tarif, penghitungan penghasilan kena pajak, hingga pencatatan nilai potongan dapat mengalami kekeliruan jika tidak diperiksa secara menyeluruh. Kesalahan tersebut dapat berdampak pada dokumen pajak yang dihasilkan.
Data karyawan dan data penghasilan sering kali dicatat dalam beberapa dokumen yang berbeda. Kondisi ini dapat menimbulkan duplikasi data atau ketidaksesuaian antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Ketika jumlah data cukup banyak, proses pengecekan ulang menjadi lebih sulit dilakukan.
Jika ditemukan kesalahan dalam bukti potong, proses perbaikan biasanya harus dilakukan secara manual. Dokumen perlu diperiksa kembali satu per satu untuk menemukan bagian yang perlu diperbaiki. Hal ini dapat menyita waktu tim administrasi, terutama ketika data yang harus diperiksa jumlahnya cukup besar.
Keterlambatan dalam penyampaian laporan pajak dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan. Proses pengolahan data yang berlangsung terlalu lama berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan pelaporan.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing