get app
inews
Aa Text
Read Next : Pocari Run 2026 Blibli Dimulai di Bandung, Intip Jadwal dan Cara Daftarnya!

Risiko Pengelolaan Bukti Potong Manual dan Pentingnya Sistem e-Bupot PPh 21/26

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:59 WIB
header img
Pengelolaan bukti potong pajak. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

5. Ketidaksesuaian Format Dengan Sistem DJP

Sistem pelaporan pajak memiliki format tertentu yang harus dipenuhi. Dokumen yang disusun secara manual terkadang perlu disesuaikan kembali agar sesuai dengan format yang dipersyaratkan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Itu e-Bupot PPh 21/26?

e-Bupot PPh 21/26 merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk membuat dan mengelola bukti potong pajak secara digital. Sistem ini dirancang untuk membantu proses administrasi pajak agar lebih tertata dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui sistem ini, pembuatan bukti potong dilakukan secara elektronik sehingga data yang dihasilkan dapat langsung mengikuti ketentuan pelaporan yang berlaku. Sistem e-Bupot juga telah terhubung dengan sistem milik Direktorat Jenderal Pajak sehingga proses pengelolaan dokumen pajak dapat dilakukan dalam satu alur kerja.

Penerapan e-Bupot biasanya berlaku bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan administrasi perpajakan. Dengan sistem ini, proses pembuatan bukti potong tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pencatatan manual.

Solusi Digital Pengelolaan e-Bupot

Perkembangan teknologi mendorong banyak perusahaan untuk mulai memanfaatkan sistem digital untuk membantu pengelolaan administrasi pajak. Pendekatan ini memungkinkan proses pencatatan data, pembuatan dokumen, dan pengecekan informasi dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi.

Dengan sistem digital, data dapat dikelola secara lebih terstruktur, sehingga memudahkan proses pemeriksaan sebelum dokumen dilaporkan. Selain itu, penggunaan sistem elektronik juga membantu meminimalkan kesalahan pencatatan yang sering terjadi dalam pengelolaan manual.

Salah satu contoh sistem yang digunakan dalam pengelolaan bukti potong adalah ebupot pph 21/26 Mekari Klikpajak, yang menyediakan sarana pembuatan dan pengelolaan dokumen bukti potong secara elektronik.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut