Kejari Madina Bongkar Dugaan Korupsi Smart Village, Dirut PT ISN Jadi Tersangka
MADINA, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Madina, Jumat, 6 Maret 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, mengatakan status MA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka,” kata Jupri.
Program Smart Village merupakan kegiatan digitalisasi desa melalui aplikasi berbasis teknologi informasi. Program ini dibiayai dari Dana Desa dengan nilai kontrak Rp24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi tersebut tidak bisa digunakan secara optimal di sejumlah desa. Penyidik menduga penyedia, PT ISN, tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh penyidik Kejari Madina di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Saat ini MA juga sedang menjalani penahanan di rutan tersebut dalam perkara lain.
Penyidik menjerat MA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jupri menyebut penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami masih mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Editor : Ismail