Suntik Saat Puasa Ramadan, Batal Nggak? Ini Jawaban Ulama Biar Nggak Salah Kaprah
iNewsMedan.id- Puasa lagi jalan. Tiba-tiba harus suntik obat. Panik nggak?
Pertanyaannya klasik tapi selalu viral tiap Ramadan: suntik saat puasa itu batal atau nggak?
Jawabannya: tergantung jenis suntiknya.
Dan ini bukan opini random. Ada rujukan kitab dan fatwanya.
Kalau Suntik Obat, Puasa Aman
Suntik antibiotik, insulin, vaksin, atau pereda nyeri?
Mayoritas ulama mengatakan: tidak membatalkan puasa.
Ulama besar seperti Abdul Aziz bin Baz dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah menjelaskan bahwa suntikan pengobatan tidak termasuk makan dan minum, sehingga tidak membatalkan puasa.
Hal yang sama ditegaskan oleh Muhammad bin Salih al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail.
Poin pentingnya:
Tidak lewat jalur makan/minum (mulut & hidung)
Tidak berfungsi sebagai asupan energi
Hanya untuk pengobatan
Jadi kalau kamu sakit dan butuh suntik obat, puasanya tetap sah.
Tapi Kalau Infus Nutrisi? Nah, Ini Beda
Kalau suntiknya berupa:
Infus glukosa
Cairan nutrisi
Vitamin yang jadi “pengganti makan”
Maka hukumnya membatalkan puasa.
Kenapa? Karena secara fungsi, itu menggantikan makan dan minum.
Keputusan ini juga ditegaskan oleh Majma' al-Fiqh al-Islami dalam sidang fikihnya.
Dasar Logikanya dalam Fikih
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah melarang berlebihan memasukkan air ke hidung saat puasa.
Dari sini ulama mengambil kaidah: Yang membatalkan itu sesuatu yang masuk dan bermakna konsumsi (makan/minum).
Jadi ukurannya bukan sekadar “masuk ke tubuh”, tapi apakah dia berfungsi sebagai nutrisi atau tidak.
Kesimpulan Simpel Biar Nggak Ribet
Suntik obat → nggak batal
Vaksin → nggak batal
Infus nutrisi → batal
Darurat medis → boleh, nanti bisa qadha kalau memang batal
Islam itu nggak mau bikin ribet orang sakit. Ada ruang, ada solusi.
Editor : Ismail