Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Pekerja Aman, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Perkuat Budaya K3
Advertisement . Scroll to see content

Status Jadi PPPK Paruh Waktu Bukan PHK, Saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan Tetap Aktif

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47 WIB
  • author Jafar Sembiring
Status Jadi PPPK Paruh Waktu Bukan PHK, Saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan Tetap Aktif
BPJS Ketenagakerjaan merespons keluhan PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan. Foto: Istimewa

Meski demikian, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun tetap diizinkan mengambil sebagian saldo JHT. Pilihannya adalah 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, dengan ketentuan masing-masing hanya boleh dilakukan satu kali.

Selain JHT, Jefri memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap berlaku selama masa tugas. Terkait isu pengalihan kepesertaan ke PT Taspen (Persero), ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur peralihan PPPK Paruh Waktu ke skema tersebut.

"Skema Taspen diperuntukkan bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu. Untuk PPPK Paruh Waktu, pembayaran iuran tetap dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan karena belum ada aturan peralihan," pungkasnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut