get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Menyambut Ramadhan 2026, Singkat dan Padat Diamalkan para Sahabat Rasulullah

Pekerja Berat Boleh Batal Puasa Ramadhan 2026? Simak Penjelasan Fikih dan Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 06:00 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Umat Muslim yang bekerja dengan mengandalkan tenaga fisik secara maksimal tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Namun, terdapat ketentuan khusus yang membolehkan mereka membatalkan puasa jika menghadapi kondisi yang mengancam keselamatan nyawa.

Pekerja berat seperti petani, buruh tambang, hingga pandai besi tetap harus mengawali hari dengan bersahur dan berniat puasa secara penuh. Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia, mencari nafkah memang merupakan kewajiban, tetapi status sebagai pekerja berat tidak serta-merta menjadi alasan legal untuk meninggalkan puasa sejak awal hari.

Ketentuan Darurat dalam Fikih

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pandangan Abu Bakar al-Ajiry yang memerinci batasan kapan seorang pekerja boleh berbuka:

قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْMَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat). Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur. Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm. 648)

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut