get app
inews
Aa Text
Read Next : Curas di Medan Belawan, Kawanan Rampok Ancam Leher Istri Sopir Truk Gunakan Cutter

Ngaku Dibegal Demi Cicilan, IRT di Medan Tembung Kena Batunya

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:15 WIB
header img
Polisi melakukan olah TKP di Jalan Tambak Bayan, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan menghadirkan tersangka kasus laporan begal palsu guna mencocokkan keterangan dan fakta di lapangan.. Foto: Istimewa

Motif di balik laporan palsu itu pun terkuak. Nanda diduga ingin menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor yang masih berstatus kredit dan baru berjalan kurang dari dua bulan.

“Tujuannya supaya tidak lagi membayar angsuran. Bahkan, sebelum membuat laporan, sudah disiapkan skenario yang disebut-sebut diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR,” ungkap Ras Maju.

Akibat ulahnya sendiri, Nanda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diamankan di Polsek Medan Tembung dan dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu dalam bentuk apa pun.

“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut