get app
inews
Aa Text
Read Next : Curas di Medan Belawan, Kawanan Rampok Ancam Leher Istri Sopir Truk Gunakan Cutter

Ngaku Dibegal Demi Cicilan, IRT di Medan Tembung Kena Batunya

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:15 WIB
header img
Polisi melakukan olah TKP di Jalan Tambak Bayan, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan menghadirkan tersangka kasus laporan begal palsu guna mencocokkan keterangan dan fakta di lapangan.. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Cerita pilu seorang ibu rumah tangga yang mengaku jadi korban begal di kawasan Deli Serdang berakhir antiklimaks. Laporan yang sempat menggegerkan itu justru berbalik menjadi pintu masuk jerat hukum bagi pelapornya sendiri.

Perempuan berinisial NK alias Nanda (28), warga Kecamatan Medan Tembung, akhirnya mengakui bahwa kisah pembegalan yang ia laporkan ke polisi hanyalah rekayasa. Fakta ini terungkap setelah penyidik Polsek Medan Tembung menemukan banyak kejanggalan dalam laporan yang dibuatnya.

Dalam laporan polisi LP/B/158/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Nanda mengklaim sepeda motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu miliknya dirampas pelaku begal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan warga sekitar tidak menguatkan cerita tersebut. Polisi kemudian memperdalam pemeriksaan hingga akhirnya Nanda tak lagi bisa mengelak.

“Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan mengakui bahwa laporan itu tidak benar. Cerita begal tersebut memang sengaja direkayasa,” ujar Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, Sabtu (7/2/2026).

Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa sepeda motor yang diklaim hilang ternyata tidak dirampas siapa pun. Kendaraan tersebut justru dibawa oleh suaminya ke Aceh.

Motif di balik laporan palsu itu pun terkuak. Nanda diduga ingin menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor yang masih berstatus kredit dan baru berjalan kurang dari dua bulan.

“Tujuannya supaya tidak lagi membayar angsuran. Bahkan, sebelum membuat laporan, sudah disiapkan skenario yang disebut-sebut diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR,” ungkap Ras Maju.

Akibat ulahnya sendiri, Nanda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diamankan di Polsek Medan Tembung dan dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu dalam bentuk apa pun.

“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut