Tragis! Tolak Rujuk dan Minta Cerai, Suami di Paluta Tega Bakar Istri Pakai Pertamax
PALUTA, iNewsMedan.id - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat tragis terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Seorang suami berinisial HY alias SG (55) tega membakar istrinya sendiri, NS (53), hanya karena menolak ajakan rujuk dan bersikeras meminta cerai.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D Sitorus, mengungkapkan bahwa aksi keji ini telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Gunungtua pada Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pertamax tersebut kemudian disimpan di dalam botol air mineral dan dibawa pulang ke rumah," katanya, Selasa (3/2/2026).
Pada Minggu dini hari (1/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku mengajak korban berdiskusi mengenai keretakan rumah tangga mereka yang sudah tidak harmonis selama setahun terakhir.
"Tersangka emosi karena dalam pembicaraan tersebut korban tetap meminta cerai dan tidak bersedia lagi hidup bersama. Korban juga diisukan menjalin hubungan dengan pria lain, yang memicu kemarahan pelaku," ujar Iptu Bontor.
Dalam puncak emosinya, pelaku berteriak, "Kalau gitu mati aja kita berdua". Ia kemudian menyiramkan Pertamax ke tangannya sendiri lalu mengguyurkan sisanya ke seluruh tubuh korban. Pelaku lantas menyulut api menggunakan mancis (korek api) ke baju korban yang sudah basah oleh BBM.
Seketika api berkobar membakar tubuh NS. Dalam kondisi kesakitan, korban berhasil lari ke kamar mandi untuk memadamkan api dengan air sebelum akhirnya meminta pertolongan warga untuk dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Polisi yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di dalam rumah. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain, Satu botol air mineral ukuran 1,5 liter bekas tempat Pertamax. Satu potong kaos lengan pendek milik tersangka. Pakaian korban berupa daster merah motif bunga dan bra hitam dalam kondisi robek dan bekas terbakar.
Akibat perbuatan tersebut, HY kini mendekam di sel tahanan Polres Tapsel. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Iptu Bontor.
Editor : Chris