Buntut Terdakwa Kabur di PN Pakam, Kejati Sumut Periksa Jaksa dan Pengawal
MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menyikapi kaburnya terdakwa kasus narkotika, Syalihin GP alias Lihin, yang dituntut pidana mati usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Tim Pengawas Kejati Sumut kini memeriksa jaksa penuntut umum serta petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Syalihin, warga Aceh yang didakwa terlibat peredaran ganja seberat 214 kilogram, melarikan diri sesaat setelah mengikuti persidangan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh prosedur pengawalan dan pengamanan terdakwa sebelum hingga setelah persidangan berlangsung.
“Tim Pengawas Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap jaksa penuntut umum serta petugas pengawal tahanan Kejari Deli Serdang. Ini untuk memastikan apakah seluruh prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai ketentuan,” kata Rizaldi di Medan, Senin, 2 Februari 2026.
Rizaldi menegaskan, Kejati Sumut meminta Syalihin segera menyerahkan diri. Ia juga mengingatkan pihak mana pun yang diduga membantu pelarian terdakwa agar tidak menghambat proses penegakan hukum.
“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Jika ada pihak lain yang membantu atau terlibat dalam pelarian ini, kami minta bersikap kooperatif dan segera melapor,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sumut juga menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara untuk memperketat pengamanan tahanan, terutama saat pengawalan menuju dan dari pengadilan.
“Pengamanan tahanan harus diperketat. Ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Rizaldi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, perkara Syalihin ditangani oleh jaksa penuntut umum Daniel Oktavianus Sinaga dan Agustin Tarigan dari Kejari Deli Serdang.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Syalihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Atas perbuatannya, Syalihin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekaman CCTV Viral
Aksi pelarian Syalihin terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua sepeda motor melintas di sekitar lokasi kejadian. Sepeda motor trail jenis KLX melaju lebih dahulu, disusul sepeda motor matik putih yang diduga membonceng Syalihin, yang masih mengenakan pakaian tahanan.
Dalam video itu, seorang pria tampak berupaya menghentikan laju sepeda motor dengan menendangnya. Tak lama kemudian, terlihat seorang jaksa yang dibonceng sepeda motor lain mencoba mengejar ke arah pelarian terdakwa.
Saat kabur, Syalihin baru saja mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran ganja seberat 214 kilogram yang menjeratnya.
Editor : Ismail