Sikat Pungli, Dishub Medan Amankan 23 Juru Parkir Liar dan Karcis Palsu
MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengamankan 23 juru parkir (jukir) ilegal dalam operasi penertiban besar-besaran yang digelar di sejumlah titik rawan pada Selasa (27/1/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas maraknya keluhan masyarakat di media sosial serta instruksi langsung dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, terkait praktik pungutan liar dan penggunaan karcis palsu.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyasar individu di lapangan.
“Kami tidak hanya menertibkan juru parkir (jukir) di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pihak vendor atau pengelola parkir yang diduga terlibat dalam peredaran karcis palsu maupun karcis tidak resmi,” tegas Suriono.
Dari total jukir yang terjaring, empat orang di antaranya langsung diserahkan ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keempatnya terbukti menggunakan karcis parkir palsu, yang memperkuat dugaan adanya praktik terorganisasi di balik karcis tidak resmi tersebut.
Suriono menambahkan bahwa persoalan parkir liar bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan masalah keadilan bagi warga yang sering dipaksa membayar tarif di luar ketentuan. Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak akan menoleransi praktik pungutan liar berkedok parkir dan berkomitmen melakukan patroli rutin secara berkelanjutan.
“Kami ingin sistem parkir di Kota Medan berjalan tertib, transparan, dan adil. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring