get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polres Simalungun

Dana Desa 14 Desa Raib Rp 570 Juta, Camat–Sekcam di Paluta Berakhir di Tahanan

Jum'at, 30 Januari 2026 | 09:25 WIB
header img
Dana Desa 14 Desa Raib Rp 570 Juta, Camat–Sekcam di Paluta Berakhir di Tahanan. Foto: Istimewa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua. Masa penahanan terhitung mulai 28 Januari hingga 16 Februari 2026.

Herman menegaskan, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan, termasuk pendalaman peran masing-masing tersangka serta kelengkapan berkas perkara.

“Kejari Paluta akan melanjutkan penyidikan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum,” pungkasnya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut