get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari 72 SPPG Beroperasi di Medan, Baru 42 Kantongi SLHS

Janji Kerja Berujung Tipu Daya, 92 Warga Sergai Jadi Korban Rekrutmen MBG Palsu

Selasa, 27 Januari 2026 | 09:43 WIB
header img
Ilustrasi penipuan. Foto: Istimewa

SERGAI, iNewsMedan.id- Mimpi mendapat pekerjaan berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan warga di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sebanyak 92 orang terjerat penipuan bermodus rekrutmen karyawan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang ternyata fiktif.

Pelakunya, Mustafa Lubis (56), memoles aksinya dengan mengaku sebagai aktivis LSM sekaligus wartawan. Dengan identitas palsu itu, ia meyakinkan korban bahwa dirinya punya “jalur khusus” untuk meloloskan pelamar kerja di sejumlah dapur MBG.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir menyebut, pelaku menjual janji penempatan kerja di enam titik MBG, mulai dari Sialang Buah hingga Dolok Masihul.

“Pelaku mengaku sebagai LSM dan wartawan yang bisa memasukkan korban bekerja di MBG,” ujar Binrod, Senin (26/1/2026).

Tak cuma janji, korban juga diperas dengan dalih uang pelicin Rp500 ribu per orang. Iming-imingnya beragam: tukang masak, staf kantor, sampai satpam.

“Total korban mencapai 92 orang, dengan total kerugian hampir Rp25 juta,” ungkap Binrod.

Aksi penipuan ini mulai terkuak sejak November 2025. Salah satu korban, Arif Dermawan, awalnya mendapat kabar lowongan kerja MBG dari temannya, Fahmi. Informasi itu kemudian mengarah ke seorang warga bernama Santi, yang menjadi perantara dengan pelaku.

Lewat Santi, korban diminta menyiapkan berkas dan menyetor uang Rp500 ribu. Pada 2 Desember 2025, uang diserahkan. Korban dijanjikan mulai bekerja pada 5 Januari 2026.

Namun, hari yang ditunggu tak pernah datang. Saat korban menagih kepastian, ia justru diarahkan menghubungi langsung Mustafa. Upaya itu berujung pahit: nomor korban diblokir, pelaku menghilang, dan janji kerja tak pernah ada.

Merasa ditipu dan dipermainkan, korban akhirnya melapor ke polisi. Penyelidikan berujung pada penangkapan Mustafa yang kini mendekam di sel Polres Sergai.

Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana atas perbuatannya menipu puluhan warga yang sedang berharap mendapatkan pekerjaan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut