Gugatan Lahan Tahura Ditolak, PN Kabanjahe Selamatkan Aset Negara Rp10,7 M
KARO, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak seluruh gugatan perdata terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Kabupaten Karo. Putusan ini sekaligus mengukuhkan status lahan seluas 2,69 hektare tersebut sebagai kawasan hutan negara yang sah dan terlindungi oleh hukum.
Dalam persidangan terbuka pada 13 Januari 2026, majelis hakim memutus perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj dengan amar putusan "menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya". Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.813.000.
Sengketa ini bermula ketika seorang warga mengeklaim kepemilikan lahan di Jalan Jamin Ginting, Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rakyat. Penggugat mengaku telah membeli tanah tersebut, namun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa lokasi itu berada di dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan perhitungan nilai lahan sebesar Rp4 juta per meter persegi, putusan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10,7 miliar. Jika klaim pribadi tersebut dikabulkan, hal itu dinilai akan mengancam keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, memberikan respons positif atas putusan tersebut.
“Putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa kawasan Tahura Bukit Barisan adalah hutan negara yang harus dilindungi. Kami mengapresiasi langkah pengadilan yang sejalan dengan upaya pemerintah menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Heri menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah praktik penguasaan lahan ilegal di masa depan.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat tata batas, dan memproses secara hukum setiap pelanggaran. Melindungi hutan berarti melindungi sumber air, ekosistem, dan masa depan generasi Sumatera Utara,” jelasnya.
Langkah DLHK Sumut ini dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Putusan ini kini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum kehutanan di wilayah Sumatera Utara.
Editor : Jafar Sembiring