Jejak Bripda Rio: Dari Pelanggaran Etik Hingga Nekat Jadi Tentara Bayaran di Rusia
Berdasarkan data manifes penerbangan yang dikantongi kepolisian, Rio diketahui terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Hainan. Atas aksi desersi ini, Satbrimob Polda Aceh sempat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
"Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," ujar Joko.
Melalui sidang in absentia yang digelar pada awal Januari 2026, majelis sidang memutuskan untuk memberhentikan Rio secara tidak hormat karena dianggap telah mencoreng institusi Polri dan melanggar berbagai aturan disiplin serta kode etik.
"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tegas Joko.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberhentian ini adalah konsekuensi final dari akumulasi pelanggaran yang dilakukan Rio selama bertugas.
"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring