get app
inews
Aa Text
Read Next : Duel Klasik Harga Diri, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin di Markas Persiraja

Jejak Bripda Rio: Dari Pelanggaran Etik Hingga Nekat Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:00 WIB
header img
Bripda Muhammad Rio dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Aceh. Foto: Istimewa

ACEH, iNewsMedan.id - Karier Bripda Muhammad Rio di kepolisian berakhir tragis setelah Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota Brimob tersebut tercatat memiliki rekam jejak disiplin yang buruk, mulai dari skandal perselingkuhan hingga aksi nekat desersi demi bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa jauh sebelum dugaan keterlibatannya dalam perang di Ukraina mencuat, Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga pernikahan siri yang membuatnya dijatuhi sanksi demosi.

"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Namun, masa hukuman demosi tersebut tidak membuat Rio jera. Pada Senin, 8 Desember 2025, ia terpantau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Pihak Provos sempat melakukan pencarian ke rumah orang tuanya dan melayangkan dua surat panggilan resmi, namun tidak ada respons dari yang bersangkutan.

Titik terang keberadaan Rio baru muncul pada Rabu, 7 Januari 2026, ketika ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekan-rekan dan atasannya di Satbrimob Polda Aceh. Pesan tersebut mengonfirmasi keberadaannya di luar negeri.

"Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah," katanya.

Berdasarkan data manifes penerbangan yang dikantongi kepolisian, Rio diketahui terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Hainan. Atas aksi desersi ini, Satbrimob Polda Aceh sempat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.

"Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," ujar Joko.

Melalui sidang in absentia yang digelar pada awal Januari 2026, majelis sidang memutuskan untuk memberhentikan Rio secara tidak hormat karena dianggap telah mencoreng institusi Polri dan melanggar berbagai aturan disiplin serta kode etik.

"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tegas Joko.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberhentian ini adalah konsekuensi final dari akumulasi pelanggaran yang dilakukan Rio selama bertugas.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut