get app
inews
Aa Text
Read Next : BPS Sumut Percepat Data Pascabencana, 60 Mahasiswa STIS Dikirim ke Daerah Terdampak

Parlindungan Purba: Yayasan Sari Mutiara Dijalankan Sesuai Wasiat Orangtua Kami!

Kamis, 15 Januari 2026 | 16:29 WIB
header img
Bambang S Maryanto selaku kuasa hukum dari yayasan Sari Mutiara. Foto: Istimewa

“Kehadiran pak Parlindungan ke bank bukan karena mengetahui proses awal pinjaman tersebut. Kehadirannya untuk ikut ke bank justru sebagai bentuk kesepakatan keluarga sebagai niat baik membantu dr Tuahman Purba sebagai saudara dalam hal penyelesaian kredit pinjaman fasilitas KPR Multiguna,” ungkapnya.

Poin ketiga kata Bambang, bahwa dalam hal kepengurusan yayasan memang nama dr Tuahman Purba tidak ada. Hal ini karena nama tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2012 semasa orangtua mereka yakni bapak Washington Purba masih hidup. Washington Purba sendiri meninggal dunia pada tahun 2014 dan dalam surat wasiatnya menunjuk nama Parlindungan Purba menjadi pembina yayasan yang kemudian melalui mekanisme resmi yayasan kedudukannya diubah menjadi ketua yayasan.

“Intinya pak Parlindungan itu menjalankan seluruh wasiat dari orangtua terkait pengelolaan yayasan yang membawahi beberapa perusahaan. Dan hingga kini, seluruh kewajiban-kewajiban dari perusahaan-perusahaan kepada masing-masing keluarga yang menjadi keluarga besar sebagaimana diwasiatkan oleh orangtua mereka tetap dilaksanakan,” pungkas Bambang.

Bambang berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait persoalan yang kini sedang terjadi seputar pengelolaan Yayasan Sari Mutiara yang kini dipimpin oleh Parlindungan Purba. Mereka memastikan seluruh pengelolaan yayasan tersebut dilakukan sesuai dengan wasiat orangtua dan juga sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, dr Tuahman Purba melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani memberikan pernyataan kepada sejumlah media terkait pengelolaan yayasan yang didirikan oleh orangtua mereka. Dalam pernyataannya, mereka menilai Parlindungan Purba selaku anak tertua telah melakukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan wasiat dari orang tua mereka terkait harta warisan hingga pengelolaan yayasan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut