get app
inews
Aa Text
Read Next : BPS Sumut Percepat Data Pascabencana, 60 Mahasiswa STIS Dikirim ke Daerah Terdampak

Parlindungan Purba: Yayasan Sari Mutiara Dijalankan Sesuai Wasiat Orangtua Kami!

Kamis, 15 Januari 2026 | 16:29 WIB
header img
Bambang S Maryanto selaku kuasa hukum dari yayasan Sari Mutiara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Pihak kuasa hukum yayasan Sari Mutiara, memberikan tanggapan atas munculnya pemberitaan yang dinilai dapat memicu kekeliruan penafsiran publik terkait pengelolaan warisan, pinjaman Rumah Sakit Sari Mutiara Medan dan tentang kepengurusan yayasan Sari Mutiara yayasan yang didirikan oleh pasangan alm Washington Purba dan alm Sauriah Sitanggang.

Dalam keterangannya, Bambang S Maryanto selaku kuasa hukum dari yayasan tersebut memberikan penjelasan lugas terkait tiga poin utama yang dinilai dapat memberi citra negatif terhadap Parlindungan Purba selaku anak tertua dari Alm Washington Purba dan alm Sauriah Sitanggang yang juga menjabat ketua yayasan sebagaimana wasiat dari orangtua mereka.

“Yang pertama dapat kami sampaikan berkaitan dengan harta warisan dari alm orangtua kami telah dilaksanakan pembagian berdasarkan Akta Kuasa Budel dan Surat Wasiat,” kata Bambang mewakili Parlindungan Purba, Kamis, 15 Januari 2026.

Terkait poin kedua soal pinjaman RS Sari Mutiara ke bank Mandiri, Bambang menjelaskan bahwa pinjaman tersebut mulai dari tahap pengajuan, proses hingga pencairan fasilitas kredit yang dilakukan oleh dr Tuahman Purba yang saat itu mengelola RS Sari Mutiara. Namun, hal dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak yayasan dan bahkan pihak yayasan tidak pernah memberikan persetujuan atau kuasa kepada pihak mana pun dalam pengajuan pinjaman tersebut. Hal inilah yang membuat pihak yayasan menilai pinjaman tersebut tidak menjadi tanggungjawab yayasan.

Pun begitu, ihwal pinjaman yang kini menjadi utang itu menurut Bambang pernah dibicarakan oleh dr Tuahman kepada seluruh anggota keluarga dan disepakati bahwa keluarga akan membantu sesuai kemampuan melalui upaya negosiasi ke pihak bank.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut