Luruskan Isu, Plt Camat Medan Kota EW Ternyata Korban Penggelapan Mobil Sejak 2016
MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW memberikan klarifikasi terkait isu hukum yang menyeret namanya dalam kasus lama tahun 2016. EW menegaskan bahwa status hukumnya dalam perkara hilangnya dua unit mobil tersebut adalah sebagai korban penggelapan, bukan pelaku.
Persoalan ini bermula pada 26 Agustus 2016. Kala itu, EW secara resmi melaporkan kehilangan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1769 ZQ ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/2023/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN.
"Sebenarnya saya lah yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini," ucap EW, Kamis (15/1/2026).
EW menjelaskan bahwa pelaku bernama Zulfachri membawa lari kendaraannya dengan modus penyewaan. "Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura ingin menyewa mobil," sambung EW.
Setelah kunci dan unit diserahkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan menghilang. Selain mobil milik EW, pelaku yang sama diketahui juga membawa lari satu unit mobil Innova (BK 1027 GY) milik korban lain bernama Kuldip Singh.
Isu ini kembali mencuat setelah kuasa hukum ahli waris Kuldip Singh, Rio Darmawan Surbakti, S.H., melaporkan Unit Resmob Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut. Rio mengeklaim bahwa EW pernah ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Sekretaris Camat, namun kasusnya menggantung selama sembilan tahun.
Editor : Jafar Sembiring