Nekat Curi Motor di 3 Lokasi demi Judi Online, Pelajar Ini Terancam 5 Tahun Penjara
PRABUMULIH, iNewsMedan.id - Seorang remaja berinisial FPD (17) diringkus Tim Unit Sunyi Senyap Satreskrim Polsek Prabumulih Barat setelah teridentifikasi melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Pelajar asal Kelurahan Mangga Besar ini mengaku nekat mencuri demi memenuhi kecanduannya bermain judi online.
Penangkapan FPD dilakukan saat ia tengah membongkar sepeda motor hasil curian di sebuah kebun warga di Kelurahan Sukajadi, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Sebelumnya, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) berdurasi 13 detik saat membawa kabur motor dari halaman rumah warga di Jalan Krisna, Kelurahan Wonosari.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, tersangka telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan modus menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah saat kondisi sepi.
"Pelaku kami tangkap saat sedang membongkar motor curian. Meski masih pelajar, catatannya sudah melakukan pencurian di tiga TKP berbeda. Semuanya motor yang diparkir di halaman rumah," kata Iptu Tomas Siswo, Rabu (14/1/2026).
FPD mengaku menjual motor hasil curiannya dengan harga murah, yakni berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1,5 juta per unit. Seluruh uang tersebut lantas habis digunakan untuk memasang taruhan di situs judi online.
"Uangnya dipakai buat main judi online. Saya sudah tiga kali melakukan ini bersama teman," ujar FPD di hadapan penyidik.
Meski pelaku berstatus di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan karena tindakan pidana tersebut dilakukan secara berulang. Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui. Atas perbuatannya, FPD terancam dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring