Polisi Bongkar Peredaran 2,5 Kg Ketamin Senilai Rp425 Juta di Asahan
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:08 WIB
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa ketamin, dua unit ponsel, dan dua unit sepeda motor telah diamankan di Markas Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Jafar Sembiring