Kader Tak Taat DPP Diangkat Pimpin Golkar Sumut, Hendri: Preseden Buruk
Padahal, lanjut Hendri, Rolel Harahap juga memiliki rekam jejak pelanggaran serupa, yakni maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Tanjung Balai pada Pilkada 2024 dengan dukungan partai lain, sementara Partai Golkar secara resmi mengusung Mahyaruddin Salim yang akhirnya memenangkan kontestasi tersebut.
“Yasir Ridho dan Rolel Harahap secara nyata melanggar Peraturan Organisasi Nomor 15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi, khususnya Bab II Pasal 2 Ayat 3 huruf b, yakni melanggar keputusan dan kebijakan Partai Golkar,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut tergolong serius karena keduanya maju sebagai calon wakil kepala daerah tanpa rekomendasi DPP dan mengabaikan perintah resmi partai.
Menurut Hendri, penempatan kader yang terbukti melanggar aturan ke posisi strategis mencederai prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT) yang menjadi dasar penilaian kader Golkar.
“Dalam teori kelembagaan politik, memberi insentif struktural kepada pelanggar aturan akan melemahkan disiplin internal dan merusak wibawa organisasi. Ini preseden buruk bagi Partai Golkar,” ujarnya.
Hendri juga menilai ironis karena di tengah kondisi tersebut, Plt Ketua DPD Golkar Sumut justru mengedepankan narasi konstitusi dan etika berpartai, namun tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
Editor : Ismail