Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Putusan MK, PUSKAHAP USU Tegaskan RUU Baru Tak Boleh Tambal Sulam
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Paksa Guru Berhubungan Badan dan Sebar Konten Pribadi

Selasa, 06 Januari 2026 | 07:00 WIB
  • author Donald Karouw
Buruh Paksa Guru Berhubungan Badan dan Sebar Konten Pribadi
Ilustrasi. Foto: SindoNews

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, memimpin penangkapan tersangka di kediamannya di Kelurahan Gunung Ibul Utara pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, buruh harian lepas tersebut kini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b, serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut