get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendidikan di Era Digital: Guru Bukan Lagi Sumber Ilmu, Harus Jadi Fasilitator

Buruh Paksa Guru Berhubungan Badan dan Sebar Konten Pribadi

Selasa, 06 Januari 2026 | 07:00 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: SindoNews

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, memimpin penangkapan tersangka di kediamannya di Kelurahan Gunung Ibul Utara pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, buruh harian lepas tersebut kini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b, serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut