get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Polemik dan Penurunan PAD, DPRD Medan Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda KTR

Ketua Bapemperda Pastikan Pasal Larangan Jual-Iklan Rokok Dihapus dari Perda KTR

Selasa, 30 Desember 2025 | 18:02 WIB
header img
Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah. Foto: Dok DPRD Kota Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menghapus dua pasal kontroversial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keputusan ini diambil guna menghindari gejolak di masyarakat dan menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor periklanan.

Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, memastikan pasal mengenai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak telah dicabut.

"Sesuai hasil pertemuan yang lalu dibawa ke rapat panitia khusus dan hasilnya dua pasal tersebut dihapus dari revisi peraturan daerah tentang KTR," ujar Afif pasca Rapat Paripurna Persetujuan Bersama di Gedung DPRD Medan.

Afif menilai jika kedua pasal tersebut tetap dipaksakan, Perda KTR justru tidak akan implementatif dan berpotensi menimbulkan kekacauan. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku UMKM serta keberlangsungan PAD Kota Medan.

"Jangan sampai Perda yang kita terbitkan malah jadi polemik. Saya dari dulu dekat sama pedagang, UMKM, jadi mereka yang harus kita pikirkan. Kalau perda yang ada malah memberatkan, ujung-ujungnya demonya ke kita juga. Dan, soal radius 500 meter, kita juga memikirkan PAD. Banyak memang opsi penambahan PAD, tapi itu nanti kita bahas bersama dengan Pemko Medan. Kalau sekarang yang sudah ada jangan sampai berkurang," tegasnya.

Kekhawatiran akan penurunan pendapatan daerah sebelumnya telah disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, PPJ, dan ABT, Aidil Putra, mengungkapkan bahwa dampak dari aturan pengetatan iklan rokok sudah mulai terasa.

Berdasarkan data Bapenda, terdapat 67 titik papan reklame dan billboard yang tidak memperpanjang kontrak akibat sentimen regulasi tersebut. Hal ini menyebabkan kerugian PAD mencapai Rp6,3 miliar.

“Belum termasuk yang iklan yang kecil-kecil, bisa dapat Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu akibat dari PP Kesehatan diterbitkan, belum lagi kalau Ranperda KTR (disahkan),” ungkap Aidil dalam rapat pembahasan sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pihaknya mengaku telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan pasal demi pasal.

"Sebagaimana telah dibentuk Pansus sejak 21 Juli 2025, dan telah melakukan pasal per pasal bersama perangkat daerah dan stakeholder terkait. Kami telah meminta pendapat, termasuk terkait pasal pelarangan dan penjualan agar tidak merugikan bagi masyarakat," ujar Lily saat membacakan laporan pandangan fraksi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut