get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Samosir Tegaskan Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan

Jangan Salah Paham, Plasma Bukan Pemberian! Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:53 WIB
header img
Praktisi Hukum dan Sosial, Ahamd Fadli Hasibuan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Program pemberian dan pendistribusian hasil plasma kepada masyarakat dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Praktisi Hukum dan Sosial, Ahamd Fadli Hasibuan, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat bukanlah kebijakan sukarela, melainkan perintah langsung dari peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahamd Fadli Hasibuan, dasar hukum kebun plasma secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan. Ketentuan ini diperkuat melalui berbagai regulasi turunan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur pola kemitraan inti–plasma.

“Secara hukum, hak plasma masyarakat adalah hak konstitusional yang lahir dari izin usaha perusahaan perkebunan. Oleh karena itu, penyaluran hasil plasma kepada masyarakat merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, bukan pemberian sepihak,” tegas Ahamd Fadli Hasibuan dalam keterangannya Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menilai pendistribusian hasil plasma selama ini telah dilakukan secara tepat dan proporsional, karena disalurkan langsung kepada kelompok atau warga penerima hasil perkebunan melalui transfer rekening. Mekanisme tersebut, kata dia, mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, serta keberpihakan kepada masyarakat sekitar sebagaimana diamanatkan dalam hukum perkebunan dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Ahamd Fadli menegaskan bahwa hasil plasma seharusnya dimanfaatkan masyarakat sebagai modal penguatan ekonomi, baik untuk kebutuhan produktif, pengembangan usaha, maupun peningkatan kesejahteraan keluarga.

Dengan begitu, tujuan utama program plasma untuk pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan sosial di wilayah perkebunan dapat tercapai.

“Jika dana plasma dimanfaatkan secara bijak dan produktif, maka masyarakat tidak hanya menerima haknya, tetapi juga memperoleh peluang nyata untuk meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan,” tambahnya.

Ahamd Fadli Hasibuan juga mengimbau agar semua pihak tidak memelintir isu plasma menjadi polemik yang menyesatkan. Menurutnya, selama pelaksanaan plasma dijalankan sesuai regulasi dan distribusinya tepat sasaran, program tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan sosial perusahaan kepada masyarakat.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut