get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Samosir Genjot Program RTLH dan BSPS, Koordinasi dengan Kementerian PUPR

Bupati Samosir Tegaskan Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan

Senin, 15 Desember 2025 | 15:15 WIB
header img
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom. Foto: Dok Kominfo Samosir

MEDAN, INewsMedan.id - Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah konflik sosial di Kabupaten Samosir, Bupati Vandiko T. Gultom mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025 yang melarang seluruh instansi pemerintah menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Vandiko ini menegaskan tiga poin penting. Pertama, seluruh instansi di lingkungan Pemkab Samosir dilarang menerbitkan rekomendasi untuk kegiatan usaha yang berisiko merusak lingkungan.

Kedua, larangan mutlak bagi instansi pemerintah untuk menerima bantuan CSR dari perusahaan tertentu, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara, dua perusahaan yang dianggap memiliki dampak lingkungan negatif. Ketiga, instansi wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas usaha yang mencederai kelestarian alam.

"Keputusan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi kawasan Danau Toba dan menegakkan prinsip keberlanjutan yang harus didahulukan di tengah tantangan investasi," ujar Bupati Vandiko, Senin (15/12/2025).

Langkah tegas ini juga diambil untuk menangkal potensi konflik sosial akibat persepsi keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah Samosir. Dengan mengatur hubungan antara pemerintah dan dunia usaha seperti ini, diharapkan tercipta harmoni antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut