get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Pasar Murah Nataru, Pemko Medan Kucurkan Subsidi Rp671 Juta di 53 Titik

Tok! Dewan Pengupahan Sepakati UMK Medan 2026 Naik Menjadi Rp4.335.279

Senin, 22 Desember 2025 | 15:11 WIB
header img
Tok! Dewan Pengupahan Sepakati UMK Medan 2026 Naik Menjadi Rp4.335.279. Foto: Dok Pemko Medan

Ia menambahkan, sebelum rapat digelar, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta arahan dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu, mengenai formulasi upah tahun depan. Saat ini, pihak Dewan Pengupahan tinggal menunggu proses administrasi di tingkat provinsi agar aturan ini dapat segera diberlakukan.

"Jadi, penetapan SK Gubernur Sumut paling lama tanggal 24 Desember 2025. Kita harapkan dapat berjalan lancar semuanya ini," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut