Ketua KPU Tanjungbalai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar
Selain FRP selaku Ketua KPU, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai juga menetapkan EAS selaku Sekretaris KPU, SWU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen barang dan jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan negara,” pungkas Bobon Robiana.
Editor : Ismail