get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Laporkan 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai ke Kejagung, Duga Rekayasa Fakta

Ketua KPU Tanjungbalai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:34 WIB
header img
Jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp663.450.500 yang disita dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023–2024, Jumat (19/12/2025). Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU senilai Rp16,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran.

“Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Ketua KPU Kota Tanjungbalai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, Jumat, 19 Desember 2025.

Bobon menjelaskan, perkara ini bermula dari penyelidikan penggunaan Belanja Hibah Uang KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyidikan resmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, jaksa melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen dan alat elektronik yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah,” ujar Bobon.

KPU Kota Tanjungbalai diketahui menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar. Rinciannya, Rp5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp10,86 miliar, sementara sisa Rp5,63 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2025.

Meski ada pengembalian dana, hasil audit auditor menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari penyimpangan biaya perjalanan dinas, markup belanja barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

“Kerugian negara ini timbul akibat penyimpangan SPPD, markup pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan tanpa LPJ,” tegas Bobon Robiana.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa 75 orang saksi dan menyita uang tunai sebesar Rp663.450.500 dari sejumlah pihak.

“Penyidik juga telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

Selain FRP selaku Ketua KPU, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai juga menetapkan EAS selaku Sekretaris KPU, SWU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen barang dan jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan negara,” pungkas Bobon Robiana.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut