get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuhi Standar HAM, 1.899 Penumpang Rentan Gunakan Jalur Prioritas Imigrasi Medan

Cegah Salah Alamat, Imigrasi Medan Minta Penjamin WNA Perhatikan Aturan Domisili

Jum'at, 19 Desember 2025 | 12:04 WIB
header img
Cegah Salah Alamat, Imigrasi Medan Minta Penjamin WNA Perhatikan Aturan Domisili. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan meminta Warga Negara Asing (WNA) dan penjamin untuk memastikan wilayah domisili sebelum mengajukan perpanjangan izin tinggal. Hal ini merespons masih adanya pemohon yang "salah alamat" saat mendatangi kantor imigrasi yang bukan merupakan wilayah kerjanya.

Tercatat sebanyak sepuluh pemohon asal Malaysia, Tiongkok, dan Singapura mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Medan. Namun, setelah diverifikasi oleh petugas Foreign Service, ditemukan fakta bahwa para pemohon tersebut berdomisili di luar wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan, yakni di Medan Polonia, Pematangsiantar, dan Belawan.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan wajib dilakukan melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01PR.07.04 Tahun 2006, yang meliputi:

- Kotamadya Medan: (Kecuali wilayah kerja Imigrasi Belawan dan Polonia seperti Kec. Medan Baru, Medan Johor, Medan Tuntungan, dan wilayah pelabuhan).

- Kotamadya Binjai.

- Kabupaten Deli Serdang: (Hanya kecamatan tertentu, tidak termasuk wilayah seperti Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam).

- Kabupaten Langkat.

- Kabupaten Karo.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut