Paritrana Award Jadi Standar Baru: Pemerintah Daerah Wajib Terbitkan Regulasi untuk Lindungi Pekerja
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa Paritrana, yang berarti melindungi dalam bahasa Sansekerta, memiliki tingkatan penghargaan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, termasuk kategori UMKM dan perusahaan.
Yuliani Siregar menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal atau rentan, karena pekerja formal sudah wajib dilindungi oleh perusahaan.
"Kami imbau agar Kabupaten/Kota menganggarkan di APBD untuk jaminan sosial tenaga kerja rentan. Kalau di Sumatera Utara, kita sudah melakukannya, bersumber dari APBD dan juga ada dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit," jelas Yuliani.
Khusus untuk pekerja informal, Pemprov Sumut telah mengcover 20.800 pekerja informal pada tahun 2025. Terkait regulasi, Yuliani mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja informal sedang dalam proses di Dewan dan nantinya akan menjadi turunan bagi Kabupaten/Kota.
"Kami (Kadisbaker) juga berpesan kepada para pemenang Paritrana Award agar tidak berpuas diri, melainkan terus berupaya dan berinovasi agar dapat mencapai penghargaan di tingkat nasional pada periode berikutnya," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring