Paritrana Award Jadi Standar Baru: Pemerintah Daerah Wajib Terbitkan Regulasi untuk Lindungi Pekerja
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sumbagut kembali menyelenggarakan Paritrana Award 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga BUMN yang dinilai peduli dan patuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa Paritrana Award merupakan penghargaan bagi pihak-pihak yang memenuhi dua kriteria utama yakni kepatuhan dalam melindungi minimal pekerja di lingkungan perusahaan/instansinya, dan kepedulian terhadap pekerja rentan di sekitarnya.
"Kepatuhan ini mencakup jumlah peserta, ketertiban waktu pembayaran, dan nilai iuran. Untuk pemerintah, kami melihat sejauh mana mereka menerbitkan regulasi yang mewajibkan perlindungan jaminan sosial,” ujar I Nyoman Suarjaya, Selasa (16/12/2025).
I Nyoman Suarjaya mengakui bahwa cakupan perlindungan jaminan sosial (formal dan informal) di Sumbagut saat ini masih berada di angka 41-42%. Angka ini jauh dari target Universal Coverage (UHC) yang dicanangkan pemerintah sebesar 99% pada tahun 2045.
Meski demikian, BPJamsostek berupaya mengejar ketertinggalan tersebut. Target yang ditetapkan untuk periode ini adalah mencapai 51% dan akan ditingkatkan menjadi 55% pada tahun 2026.
"Gap ini, ditambah dengan kondisi kebencanaan alam, tentu menjadi challenge dan PR kami. Kami harus melihat kembali kemampuan anggaran Pemda, jangan-jangan sebagian dialokasikan ke infrastruktur akibat bencana," tambahnya, seraya berharap adanya penyesuaian target setelah berdiskusi dengan Pemerintah Pusat.
Berikut kategori pemenang dalam Paritrana Award 2025:
Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan
1. Kepala Desa Kampung Padang
2. Kepala Desa Bandar Khalipa
3. Kepala Desa Alur Gadung
Kategori Usaha Kecil Mikro (UKM)
1. Cipta Rasa Nusantara
2. Plus Gallery
3. Rumah Makan Bintang
Kategori Perusahaan Skala Besar
1. Bank Sumut
2. PT Super Andalas Steel
3. PTPN IV
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Kota Simalungun
2. Kota Medan
3. Toba
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa Paritrana, yang berarti melindungi dalam bahasa Sansekerta, memiliki tingkatan penghargaan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, termasuk kategori UMKM dan perusahaan.
Yuliani Siregar menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal atau rentan, karena pekerja formal sudah wajib dilindungi oleh perusahaan.
"Kami imbau agar Kabupaten/Kota menganggarkan di APBD untuk jaminan sosial tenaga kerja rentan. Kalau di Sumatera Utara, kita sudah melakukannya, bersumber dari APBD dan juga ada dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit," jelas Yuliani.
Khusus untuk pekerja informal, Pemprov Sumut telah mengcover 20.800 pekerja informal pada tahun 2025. Terkait regulasi, Yuliani mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja informal sedang dalam proses di Dewan dan nantinya akan menjadi turunan bagi Kabupaten/Kota.
"Kami (Kadisbaker) juga berpesan kepada para pemenang Paritrana Award agar tidak berpuas diri, melainkan terus berupaya dan berinovasi agar dapat mencapai penghargaan di tingkat nasional pada periode berikutnya," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring