Status Darurat Bencana di Medan Diperpanjang Sampai 25 Desember
MEDAN, iNewsMedan.id – Pemerintah Kota Medan menetapkan perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana selama dua pekan, terhitung 12 hingga 25 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul proses pemulihan banjir besar yang terjadi pada akhir November lalu dan masih menyisakan dampak di sejumlah wilayah.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan bahwa pemulihan belum sepenuhnya tuntas sehingga diperlukan masa tanggap lanjutan agar penanganan dapat dilakukan lebih menyeluruh.
“Banyak lokasi yang masih membutuhkan penanganan cepat. Karena itu masa tanggap darurat kita lanjutkan,” ujarnya, Kamis (11/12).
Selain pemulihan infrastruktur dan layanan publik, Pemko Medan juga mempertimbangkan peringatan BMKG mengenai potensi cuaca ekstrem pada 8–15 Desember 2025. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi tambahan agar kondisi yang sudah membaik tidak kembali terganggu.
Editor : Ismail