Menteri LH Ancam Proses Hukum 3 Perusahaan di Tapsel Jika Audit Buktikan Pelanggaran Lingkungan
TAPSEL, iNewsMedan.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan hukum tegas pascabencana di Sumatera Utara. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq tidak menutup kemungkinan akan adanya proses pidana jika audit lingkungan membuktikan pelanggaran yang dilakukan perusahaan memperparah banjir dan longsor.
Sebagai langkah awal, Menteri Hanif telah memerintahkan penghentian sementara operasional tiga perusahaan besar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru mulai Sabtu (6/12/2025). Tiga perusahaan yang terkena sanksi dan wajib menjalani audit adalah: PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
"Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelas Menteri Hanif.
Ketiga perusahaan tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta, yang menjadi sinyal dimulainya penyelidikan mendalam oleh KLH/BPLH.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan temuan lapangan yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran. Pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar," ungkap Rizal Irawan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik usaha yang tidak patuh telah memperbesar tekanan ekologis di kawasan strategis tersebut, yang berujung pada kerugian masif bagi masyarakat.
Menteri Hanif menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang seharusnya bisa dicegah.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tutup Menteri Hanif.
KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai di Sumatra. Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama untuk mencegah bencana ekologis.
Editor : Jafar Sembiring