Santunan Kematian Korban Jiwa Banjir Medan Jadi Prioritas Pemko
MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan santunan bagi tujuh korban jiwa akibat bencana banjir yang melanda Kota Medan pada akhir November 2025 ke Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Pengajuan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemensos RI terkait pemberian santunan.
"Pemko Medan mengajukan santunan ke Kemensos RI bagi korban jiwa akibat banjir. Setelah diajukan Kemensos RI akan memprosesnya," kata Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, Rabu (3/12/2025).
Khoiruddin menjelaskan bahwa pengajuan santunan tersebut berdasarkan data korban jiwa yang terangkum. Banjir yang terjadi pada tanggal 27 hingga 30 November 2025 di Kota Medan tercatat merenggut nyawa sebanyak tujuh orang.
Menurutnya, Kemensos RI akan memproses permohonan santunan setelah menerima data jumlah korban jiwa dari pemerintah daerah.
"Sesuai surat edaran, Kemensos RI menunggu data dari daerah berapa jumlah korban jiwa, baru diproses untuk mendapatkan santunan," jelas Khoiruddin Rangkuti.
Editor : Jafar Sembiring