get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Curah Hujan Tinggi, KAI Sumut Siapkan AMUS

Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum M Kace: Tidak Ada yang Meringankan Bagi Klien Kami

Rabu, 06 April 2022 | 20:04 WIB
header img
M Kace, terdakwa penistaan agama. (FOTO: ANTARA)

CIAMIS, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis maksimal 10 tahun penjara terhadap terdakwa penistaan agama, Muhammad Kosman alias M Kace. Rabu (6/4/2022). 

Kuasa hukum M Kace, Martin Lucas Simanjuntak menilai, majelis hakim telah menganulir hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. 

Martin mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena majelis hakim tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa.  

"Tidak ada yang meringankan bagi klien kami. Seperti disampaikan tadi bahwa M Kosman atau M Kace belum pernah dipidana. Dalam perkara yang lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh ustaz Yahya Waloni dan juga yang sedang dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdinand Hutahaean, hal tersebut (belum pernah dihukum), menjadi hal yang meringankan, sudah menjadi kebiasaan ya," kata Martin Lucas Simanjuntak. 

Namun, ujar Martin, dalam perkara ini, tidak pernah dipidananya M Kosman alias M Kace, benar, namun mejalis hakim berpendapat lain. Kemudian, vonis hari ini terhadap Munarman dalam perkara terorisme, sebagai tulang punggung keluarga dalam kasus terorisme juga dijadikan pertimbangan meringankan. 

"Nah, hari ini, di Pengadilan Negeri Ciamis, bersikap sopan dan sebagai tulang punggung keluarga tidak menjadi hal yang meringankan karena satu dan lain hal. Itu juga sangat mengecewakan kami," ujar Martin. 

Menurut Martin Lucas Simanjutan, alasan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada  M Kace karena dianggap berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut