CIAMIS, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis maksimal 10 tahun penjara terhadap terdakwa penistaan agama, Muhammad Kosman alias M Kace. Rabu (6/4/2022).
Kuasa hukum M Kace, Martin Lucas Simanjuntak menilai, majelis hakim telah menganulir hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Martin mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena majelis hakim tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan bagi klien kami. Seperti disampaikan tadi bahwa M Kosman atau M Kace belum pernah dipidana. Dalam perkara yang lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh ustaz Yahya Waloni dan juga yang sedang dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdinand Hutahaean, hal tersebut (belum pernah dihukum), menjadi hal yang meringankan, sudah menjadi kebiasaan ya," kata Martin Lucas Simanjuntak.
Namun, ujar Martin, dalam perkara ini, tidak pernah dipidananya M Kosman alias M Kace, benar, namun mejalis hakim berpendapat lain. Kemudian, vonis hari ini terhadap Munarman dalam perkara terorisme, sebagai tulang punggung keluarga dalam kasus terorisme juga dijadikan pertimbangan meringankan.
"Nah, hari ini, di Pengadilan Negeri Ciamis, bersikap sopan dan sebagai tulang punggung keluarga tidak menjadi hal yang meringankan karena satu dan lain hal. Itu juga sangat mengecewakan kami," ujar Martin.
Menurut Martin Lucas Simanjutan, alasan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada M Kace karena dianggap berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.
"Sekarang mau saya tanya, terorisme dan ujaran kebencian Yahya Waloni dan Munarman tidak bisa mengakibatkan disintegrasi? Sama pak. Ayolah, kita adil lah," tutur Martin.
Martin Lucas mengatakan, terlepas salah atau benar, kalau ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, jangan dianulir. Tim kuasa hukum menduga persidangan ini sengaja dipersiapkan agar bisa menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa M Kace.
"Kami berharap ke depan, jangan ada lagi peradilan yang benar-benar sangat mengecewakan dan tidak memberikan rasa keadilan kepada terdakwa. Untuk sementara, berdasarkan kesepakatan, kami pikir-pikir atas vonis. Tapi setelah tujuh hari, belum tahu apa yang akan lakukan nanti," tutur Martin.
Diberitakan sebelumnya, juru bicara PN Ciamis Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan vonis pidana maksimal 10 tahun penjara.
Terdakwa M Kace divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. "Untuk sementara, terdakwa M Kace akan ditahan di Lapas Ciamis," kata Arpisol.
Editor : Odi Siregar