Penjual Beruang Madu Opset dan Sisik Trenggiling di Medan Terancam 15 Tahun Penjara
MEDAN, iNewsMedan.id - Tergiur meraup untung bersih hingga Rp5.000.000 dari satu kali transaksi beruang madu opset, dua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial ASM (49) dan OT (45) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sunggal dan di Medan Johor. Kedua pelaku diamankan karena memperdagangkan seekor beruang madu dalam kondisi opset (diawetkan) dan sisik trenggiling.
Dua tersangka yang diamankan berinisial ASM, warga Tuba IV, Medan Denai, dan OT, warga Medan Johor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dr. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan perwakilan BKSDA bernama Patar, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (14/11/2025).
“Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa seekor Beruang Madu dalam keadaan opset (hewan mati yang diawetkan dan dibentuk menyerupai aslinya) yang dibungkus dengan karton, serta satu karung goni berisi sisik trenggiling,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dr. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.
Penangkapan berawal dari informasi mengenai dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis beruang madu yang telah diawetkan.
Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim penyelidik melakukan penelusuran di parkiran loket Bus Putra Pelangi di Jalan Sunggal, Medan. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa tersangka ASM dan menemukan satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan di dalam kotak.
Tersangka ASM mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial DON melalui WhatsApp seharga Rp2.500.000, dan berencana menjualnya kembali ke Lhokseumawe dengan harga Rp7.500.000, sebuah selisih keuntungan yang menjadi motif utama perdagangan ini.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku OT yang kedapatan membawa sisik trenggiling di kawasan Medan Johor.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual satwa dilindungi melalui media sosial untuk mencari keuntungan. Pihak penyidik yang mengetahui rencana transaksi di Jalan Sunggal lantas melakukan penangkapan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Jafar Sembiring