MEDAN, iNews.id - Kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin memasuki babak baru, setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh polisi. Kini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mendalami kasus kematian di kerangkeng milik Terbit Rencana alias Cana.
Dari hasil temuan fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa korban yang tewas di kerangkeng rumah Cana berjumlah enam orang. Di mana, tiga orang berhasil diidentifikasi dan tiga orang lainnya masih di dalami oleh petugas.
Adapun ketiga korban yang berhasil diidentifikasi adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari di kerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.
"Ada tiga lagi (korban tewas penghuni kerangkeng) dan masih di dalami," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) petang.
Terkait identitas korban, jenderal bintang dua itu enggan membeberkannya. Namun, hal itu masih di dalami oleh petugas.
"Sedangkan, tiga lagi ditemukan yang pertama, sudah kita rilis. Tiga ini, di dalami biar utuh proses penyidikan," terang Panca.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Hari ini (Selasa 5 April 2022) penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut.
Panca mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana di gedung KPK beberapa hari lalu.
"Menindaklanjuti pemeriksaan terhadap TRP di Gedung KPK Minggu lalu. Berdasarkan Kordinasi apa-apa yang ditemukan teman-teman Komnas HAM," sebut Panca.
Panca juga menegaskan bahww pihak penyidik menjerat Terbit Rencana dengan pasal berlapis karena melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," tegas Kapolda Sumut.
Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu, di antaranya adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Untuk tersangka DP, HS, IS, RG, JS dan HG dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara TS dan SP dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Editor : Odi Siregar