Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Sibolga Jatuhkan Vonis Kasus Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Hukuman Terberat 12 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Sumut: Kasus Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga Murni Kriminal, Bukan SARA

Senin, 10 November 2025 | 10:13 WIB
  • author Ismail
Kemenag Sumut: Kasus Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga Murni Kriminal, Bukan SARA
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi bersama Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta berbincang di Kantor Polres Sibolga saat membahas penanganan kasus penganiayaan di Masjid Agung Kota Sibolga, Kamis (6/11/2025). Foto: Istimewa

Menurut keterangan Polres Sibolga, kejadian terjadi Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban sempat dibawa ke RSUD Sibolga sekitar pukul 04.55 WIB, namun meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) sore.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengucapkan terima kasih atas dukungan dan koordinasi yang diberikan pihak Kementerian Agama. “Kami berharap kerja sama dengan Kemenag terus terjalin dalam menjaga suasana kondusif di Kota Sibolga,” ujarnya.

Usai pertemuan, Ahmad Qosbi bersama pejabat Kemenag dan Polres Sibolga menyambangi keluarga korban di Tapanuli Tengah untuk menyampaikan belasungkawa serta memberikan tali asih. Pada malam harinya, doa arwah digelar di Masjid Agung Sibolga sebagai bentuk solidaritas dan duka bersama.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut