Gaess, Imigrasi Udah Gaspol Digital! M-Paspor Bikin Urus Paspor Secepat Kilat
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat layanan keimigrasian berbasis digital, terbukti dengan semakin mudah, cepat, dan transparan dalam pengurusan paspor berkat kehadiran aplikasi M-Paspor. Inovasi ini mematahkan anggapan masyarakat bahwa membuat paspor adalah proses yang rumit dan memakan waktu lama, serta sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 tentang digitalisasi pelayanan publik.
Akses Pendaftaran Digital
Melalui M-Paspor, masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran, pengunggahan dokumen, hingga memilih jadwal wawancara secara daring. Sistem ini memungkinkan pemohon menghindari antrean panjang di kantor imigrasi.
Proses pengurusan paspor menjadi lebih ringkas. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan utama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lain seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Pendaftaran dilakukan setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, di mana pemohon dapat memilih kantor imigrasi terdekat, menentukan jadwal kedatangan, dan mendapatkan kode billing untuk pembayaran.
Biaya dan Kecepatan Proses
Pembayaran biaya paspor dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai saluran seperti bank, ATM, mobile banking, kantor pos, atau minimarket. Biaya paspor elektronik untuk 5 tahun adalah Rp650.000, sementara untuk 10 tahun adalah Rp950.000.
Setelah pembayaran selesai, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk wawancara, verifikasi dokumen, serta pengambilan foto dan sidik jari. Proses di kantor imigrasi berlangsung cepat karena seluruh data sudah terekam dalam sistem digital. Paspor jadi dan siap diambil dalam waktu tiga hingga lima hari kerja, dengan opsi layanan pengiriman ke rumah melalui Pos Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa digitalisasi layanan seperti M-Paspor merupakan komitmen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan modern.
"Melalui penguatan layanan berbasis digital, masyarakat kini bisa merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus paspor. Ini merupakan bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada aspek digitalisasi pelayanan keimigrasian,” ujar Uray Avian, Selasa (4/11/2025).
Inovasi ini memberikan kemudahan, kepastian waktu, dan transparansi biaya, menunjukkan transformasi Imigrasi menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan berorientasi pada masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring