Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite SPBU Tanjung Morawa Akibat Kontaminasi Air
DELISERDANG, iNewsMedan.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan dan penghentian sementara penyaluran produk Pertalite (JBKP) kepada SPBU 14.203159 milik PT Tanjung Migas di Kabupaten Deliserdang.
Sanksi ini diberikan menyusul temuan kontaminasi air pada tangki pendam produk Pertalite setelah dilakukan pemeriksaan teknis.
Temuan kontaminasi air tersebut diakibatkan tidak diterapkannya standar operasional secara menyeluruh dan tidak adanya pelaporan resmi kepada Pertamina terkait pekerjaan perbaikan fasilitas di SPBU.
"Sebagai bentuk pembinaan, penyaluran produk Pertalite dihentikan sementara sampai SPBU memenuhi seluruh persyaratan operasional dan HSSE yang berlaku. Penegakan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga mutu dan keselamatan layanan kepada konsumen,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, Senin (27/10/2025).
Dalam masa pembinaan, pengelola SPBU diwajibkan menyediakan bahan bakar alternatif seperti Pertamax atau Pertamax Turbo, menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan fisik tanpa perizinan dan prosedur keselamatan yang terpenuhi, menyediakan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dari penyedia jasa tersertifikasi, membersihkan tangki pendam Pertalite, memperbaiki sistem kelistrikan, dan memberikan sanksi tegas kepada pekerja yang melalaikan standar operasional.
Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas, mutu, dan keselamatan layanan di seluruh lembaga penyalur resmi wilayah Sumbagut.
Masyarakat diimbau untuk membeli BBM di lembaga penyalur resmi dan melaporkan keluhan melalui Pertamina Call Center 135.
Editor : Jafar Sembiring