get app
inews
Aa Text
Read Next : Lantik Ratusan Pejabat, Bobby Nasution: Tolak Pungli dan Korupsi, Kinerja Dievaluasi 3 Bulan

Wali Kota Binjai Dicurigai Nepotisme: Kerabat Isi Posisi Strategis Pasca-Pelantikan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:29 WIB
header img
Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, melantik 46 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Foto: Istimewa

Secara hukum di Indonesia, tindakan pejabat daerah yang melantik anggota keluarga menjadi pejabat merupakan bentuk nepotisme yang dilarang keras. Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pelaku nepotisme dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berat, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut