Wali Kota Binjai Dicurigai Nepotisme: Kerabat Isi Posisi Strategis Pasca-Pelantikan
Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:29 WIB
Secara hukum di Indonesia, tindakan pejabat daerah yang melantik anggota keluarga menjadi pejabat merupakan bentuk nepotisme yang dilarang keras. Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pelaku nepotisme dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berat, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Jafar Sembiring