get app
inews
Aa Text
Read Next : Lantik Ratusan Pejabat, Bobby Nasution: Tolak Pungli dan Korupsi, Kinerja Dievaluasi 3 Bulan

Wali Kota Binjai Dicurigai Nepotisme: Kerabat Isi Posisi Strategis Pasca-Pelantikan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:29 WIB
header img
Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, melantik 46 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Foto: Istimewa

BINJAI, iNewsMedan.id - Pelantikan 46 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai oleh Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pada Kamis (23/10/2025) menjadi sorotan publik. Pasalnya, penempatan beberapa orang terdekat dan yang memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota diduga mengisi jabatan strategis.

Sejumlah pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota dilaporkan menduduki posisi kunci. Di antaranya adalah Heny Sri Dewi Sitepu, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, kini dilantik sebagai Kepala Inspektur.

Selain itu, Chairin Fitri Simanjuntak digeser dari Kepala Dinas Perhubungan menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Chairin Simanjuntak disebut-sebut sebagai salah satu keluarga Wali Kota yang turut dilantik.

Pelantikan ini juga mencakup rotasi signifikan pada pejabat tinggi, termasuk Irwansyah Nasution yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kota Binjai, kini jabatannya turun sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penempatan keluarga Wali Kota, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, mengelak. "Kok kesitu larinya, kan sudah sesuai," ujar Rahmad via telepon WhatsApp pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.55 Wib.

Rahmad Fauzi mengklaim, pelantikan tersebut didasarkan pada hasil uji kompetensi yang telah mendapatkan persetujuan teknis, "Baik dari BKN maupun Mendagri," tegasnya.

Dampak dari pelantikan dan pergeseran jabatan tersebut, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini tidak memiliki pejabat definitif, termasuk Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), hingga posisi Asisten I.

Beberapa pejabat eselon II yang jabatannya bergeser atau turun, antara lain:

- Kadis Perkim Binjai, Mahyar Nafiah dilantik sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai.

- Mantan Asisten I, Aldi Agustian, turun jabatan sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai.

- Kepala Dinas PMPPTSP, Heny Sitepu dilantik sebagai Inspektur Kota Binjai, menggantikan Eka Edi Saputra. Eka Edi Saputra sendiri dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum.

- Kepala Diskominfo Binjai, Sofyan Siregar dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai.

Rotasi ini juga menyentuh pejabat eselon III dan IV, termasuk sejumlah Camat di Kota Binjai.

Secara hukum di Indonesia, tindakan pejabat daerah yang melantik anggota keluarga menjadi pejabat merupakan bentuk nepotisme yang dilarang keras. Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pelaku nepotisme dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berat, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut